Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Bisnis.com,19 Sep 2022, 06:18 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menggelar sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," tutur Dedi dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Sebelumnya, Dedi mengatakan bahwa sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada minggu depan.

“Iya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Selain itu, Dedi juga mengatakan bahwa berkas banding yang diajukan Sambo sudah diterima dan disahkan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

 

“Informasi dari pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri dan direncanakan oleh Timsus,” tutur Dedi.

Sekadar informasi, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.

“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini