Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat spin off unit usaha syariah (UUS) akan mulai berlaku pada 2023. Di tengah waktu yang menyempit, badan legislatif menilai jika ketentuan spin off UUS perbankan lebih baik diserahkan kepada pelaku usaha.
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengatakan bahwa pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai akan memperkuat industri perbankan syariah.
Menurutnya, ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off mengikuti aturan regulator masih menghantui pelaku industri perbankan. Oleh sebab itu, dia menilai RUU P2SK akan membuat ketentuan spin off UUS menjadi lebih moderat.
“Kami di parlemen menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengahnya agar tidak malah kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di tanah air,” ujar Ela dalam satu diskusi baru-baru ini.
Ela mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat jika ketentuan spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Regulator nantinya hanya menetapkan ketentuan umum, seperti kecukupan modal, aset, hingga tren tingkat kesehatan UUS.
“Dengan demikian di satu sisi regulator mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan spin off, di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan,” ujarnya.
Dia juga menyatakan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi pasar dalam pengembangan ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah.
Namun, kata Ela, beberapa kendala pengembangan syariah di Indonesia masih menghantui, seperti rendahnya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat sebesar 8,9 persen, diferensiasi produk yang belum mampu bersaing, serta transformasi digital yang belum maksimal.
“Dengan berbagai kendala yang ada maka dukungan regulasi yang ada harusnya fokus dalam memecahkan kendala bukan malah menjadi beban bagi pengembangan usaha syariah di Indonesia, termasuk dalam ketentuan spin off,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin memberikan arahan agar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah segera dilaksanakan dengan baik, khususnya kewajiban UUS perbankan melakukan spin off.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya usai mendampingi Ma'ruf Amin menerima Pimpinan BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Jakarta.
“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin off,” ujarnya pada Senin (12/9/2022).
Sebagaimana diketahui, kewajiban UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel