Sederet Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi yang Disahkan Hari Ini, Bisa Lawan Pinjol

Bisnis.com,20 Sep 2022, 12:26 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce/Freepik.com

Bisnis.com, SOLO - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Dara Pribadi (PDP) secara resmi disahkan pada hari ini, Selasa (20/9/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap RUU PDP dapat memberikan kepastian hukum atas data pribadi masyarakat.

Ia juga berharap RUU ini akan melindungi masyarakat tanpa terkecuali, terkait penyalahgunaan data pribadi.

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ujar Puan, Senin.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkap sejumlah manfaat UU PDP yang telah disahkan pada hari ini. Menurutnya, akan terjamin hak warga negara terkait data pribadi, khususnya di ranah digital.

"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik maupun privat, swasta," kata Johnny, dikutip dari Tempo.

UU PDP diharap dapat menjadi payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai dan berorientasi ke depan.

Sehingga ke depannya, UU PDP dapat memberikan keseimbangan pengendalian data pribadi di mata hukum.

Johnny juga menjelaskan bahwa UU PDP ke depannya dapat memperkuat kepercayaan dan kesadaran negara lain terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan upaya-upaya Indonesia dalam G20 yang menginsiasi pengadopsian 3 prinsip dalam data freeflow with trust dan cross border data flow.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini