Briptu Sigid Disanksi Demosi Setahun Imbas Kasus Brigadir J

Bisnis.com,20 Sep 2022, 13:54 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk mendemosi Briptu SMH atau Briptu Sigid Mukti Hanggono terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Senin (19/9/2022).

Selain demosi satu tahun, SGH juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Tidak sampai situ, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, Briptu SGH tidak keberatan atau tidak mengajukan banding.

“Saudara SGH menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul.

Nama Briptu Sigit sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini