Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemenko Perekonomian

Bisnis.com,20 Sep 2022, 17:36 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Petani memasukkan garam yang baru dipanen ke dalam karung di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa satu saksi yang diperiksa pada hari ini merupakan Deputi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

“Saksi yang diperiksa yaitu MM (Musdhalifah Machmud) selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (20/9/2022)

Dikatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Ketut juga menjelasakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Seni (27/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini