Perjalanan Dirut Asuransi Kresna Life jadi Tersangka di Bareskrim Polri

Bisnis.com,20 Sep 2022, 17:05 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS,” tutur Nurul dalam keterangan resmi, Selasa (20/9/2022).

Nurul juga mengatakan bahwa untuk berkas tersangka KS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih dalam

“Sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke JPU pada tanggal 19 September 2022,” ujarnya.

Lalu, untuk pasal sendiri dalam kasus ini KS disangkakan dengan Pasal, 372 KUHP jo Pasal 75 UU No 40/2014 jo Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sekedar informasi, penetapan tersangka Dirut Kresna Life ini diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April - November 2022 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini