Pemprov DKI Siapkan 100 Unit Kendaraan Listrik, Wagub: Anggaran Masih Dibahas

Bisnis.com,20 Sep 2022, 11:21 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pemprov DKI Siapkan 100 Unit Kendaraan Listrik, Wagub: Anggaran Masih Dibahas / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta mengatakan bahwa anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kedinasan masih dalam pembahasan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana mengadakan 100 unit kendaraan listrik sebagai implementasi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni elektrifikasi kendaraan dinas di lingkungan kementerian/lembaga. 

"Anggarannya masih dalam pembahasan. Nanti setelah diketok pembahasannya, baru ketahuan berapa yang dimungkinkan. Ini kan niat baik kami, komitmen kami," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2022) malam. 

Riza Patria juga mengungkapkan nasib kendaraan lama jika nantinya 100 unit kendaraan listrik sudah diadakan. Menurutnya, kendaraan dengan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan dijual dan masih digunakan. 

"Kok dijual, masih digunakan, kan banyak keperluan," katanya. 

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Nasrullah menyambut baik rencana Pemprov DKI untuk pengadaan kendaraan dinas listrik. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi contoh untuk masyarakat umum. 

"Disaat krisis energi BBM sekarang ini, mobil listrik menjadi alternatif sekarang ini. Bagi Pemprov DKI yang akan memperbaharui mobil dinasnya karena sudah haus karena dimakan usia maka penggantinya ada mobil listrik. Demikian pula jika ada rencana penambahan mobil tambahan baru, maka sebaiknya mobil bertenaga listrik," paparnya. 

Nasrullah mengusulkan, kendaraan dinas lama dapat dihibahkan untuk wilayah yang membutuhkan. 

"Biasanya aset Pemda [Pemerintah Daerah] jika sudah habis masa usianya akan dihapus bukukan. Jika masih dianggap bermanfaat bisa dihibahkan ke wilayah yang membutuhkan bantuan," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah menginstruksikan penggunaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas instansi di pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut tertuang dalam  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 13 September 2022. 

"Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai [Battery Electric Vehicle] sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (15/9/2022).

Moeldoko menjelaskan bahwa Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Kepala Negara dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT). Sehingga, Pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik. 

Berdasarkan tersebut, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini