Digugat Praperadilan Direktur Bukaka (BUKK), Ini Respons Kejagung

Bisnis.com,21 Sep 2022, 07:38 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi./Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Direktur Operasional PT Bukaka Saptiastuti Hapsari terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa pihak dari Kejagung menghormati apa yang dilayangkan oleh PT Bukaka. Akan tetapi, Kejagung masih tetap mempertahankan sikap yang sudah mereka ambil.

“Pada prinsipmya Kejagung khusunya Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka. Namun demikian Kejagung tentu akan mempertahankan sikap dan langkah hukum yang sudah diambil,” ujar Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Selasa (20/9/2022) malam.

Kuntadi juga menjawab bahwa terkait isi gugatan yang berada di praperadilan merupakan argumentasi dari sisi lainnya. Dia menegaskan bahwa semua yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Itu kan soal argumentasi, kita hargai pendapat dari suduh yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lainnya. Namun kita selalu mendasarkan langkah hukum kita sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, meskipun terdapat gugatan praperadilan yang dilakukan PT Bukaka, Kuntadi menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan pengadaaan tower transmisi PT PLN tetap berjalan.

Gugatan Praperadilan

Seperti diketahui, Direktur Operasional PT Bukaka Saptiastuti Hapsari mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Saptiastusi terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Dirdik Jampidus Kejagung terkait kasus pengadaaan tower transmisi PT PLN.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” mengkutip dari laman Sipp PN Jaksel, Rabu (14/9/2022).

Dengan adanya kabar ini, pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa belum mendapatkan info pra peradilan yang dilajukan oleh Saptiastuti Hapsari.

“Saya belum dapat info dari bidang Pidsus (terkait pra peradilan Saptiastuti),” ujar Ketut saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini