Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas terhitung efektif sejak 31 Maret 2022. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pembubaran Dana Pensiun Perum Perumnas dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu direksi Perum Perumnas.
"Dengan alasan jumlah peserta yang semakin berkurang dan untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," tulis Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Rabu (21/9/2022).
KDK Nomor KEP-43/D.05/2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Perum Perumnas, yaitu sebagai berikut:
- Ketua: Rochmad Budiyanto
- Anggota: Rudi
- Anggota: Ikhda Akhsanussholikhati Mukhtar
- Anggota: Dwi Anggraeni Srihadi Putri
- Anggota: Kaimuddin Askar
dengan alamat: Jalan D.I Pandjaitan Kavling 11, Jakarta, 13340, terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2022. Telepon (021) 8194807.
Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Perum Perumnas untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel