Buruh Jabar Tuntut Upah Naik 24 Persen

Bisnis.com,21 Sep 2022, 18:03 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG--Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa menyikapi kenaikan harga BBM.

Dalam aksi ini, KSPSI Jabar memberikan empat tuntutan pada Presiden Jokowi. Satu dari empat tuntutan buruh Jabar ini, meminta presiden membatalkan kenaikan harga BBM.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan kenaikan harga BBM subsidi membuat dampak yang luar biasa pada golongan buruh. Apalagi, upah yang diberikan pada buruh masih belum sesuai yang diharapkan.

"Upah minimum sejak dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan, harga barang dan jasa terus naik melambung tidak sepadan dengan upah yang diterima buruh," katanya di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya setelah BBM naik, angka inflasi saat ini sudah di atas 4 persen. Hal ini menurunkan daya beli buruh dan masyarakat lainnya. Adapun upah yang didapatkan buruh tidak mengalami kenaikan.

"Saat ini upah minimum provinsi (Jabar) dan kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan," katanya

Pihaknya menilai pemerintah menaikan harga BBM subsidi dalam momentum yang kurang tepat. Masyarakat saat ini dirasakannya tengah mencoba bangkit dari pandemi Covid-19.

"Upah tidak naik membuat posisi buruh menjadi semakin sulit dan terpuruk yang akan menjadi multiplier effect yang besar," ucapnya.

Selain soal kenaikan BBM subsidi, KPSI juga menyinggung soal UU Cipta Kerja Omnibus Law beserta turunannya.

"Sekarang BBM naik. Seperti pepatah bilang, sudah jatuh tertimpa tangga, oleh karena itu KSPSI Jawa Barat kembali menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur dan DPRD Jawa Barat," katanya.

Adapun empat tuntutan yang dilayangkan yaitu batalkan kenaikan harga BBM, cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law, sesuaikan upah buruh tahun 2022 sebesar 24 persen, dan naikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 24 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini