Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini Daftarnya

Bisnis.com,21 Sep 2022, 14:52 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyampaikan kenaikan tarif bongkar muat peti kemas domestik efektif per 15 September 2022.

GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menjelaskan tarif tersebut telah berlaku efektif mulai pukul 00:00 WIB per 15 September 2022. Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian.

Terlebih, kata dia, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai 2022.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif.

Kenaikan ini, lanjutnya, juga sudah termuat dalam PM No.121/2018 tentang Perubahan atas PM No.72/2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan.

Padahal sejak 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di terminal.

“Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja (TKBM) sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Daftar Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini