Rencana Subsidi Konversi Kendaraan Listrik, Ini Saran Bos Lorena

Bisnis.com,21 Sep 2022, 15:17 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi kendaraan listrik. /Toyota

Bisnis.com, JAKARTA - PT Eka Sari Lorena Transport Tbk. (LRNA) menyambut baik wacana pemberian subsidi untuk konversi kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Namun, emiten perusahaan bus itu menilai upaya elektrifikasi bus masih memiliki jalan yang cukup panjang.

Managing Director Lorena dan Karina Transport Dwi Ryanta Soerbakti menilai rencana subsidi konversi kendaraan konvensional ke listrik adalah hal yang positif.

Namun, dia menilai waktu yang dibutuhkan untuk bisa mendorong elektrifikasi bus dan truk cenderung masih lebih lama. Hal itu karena fasilitas pendukung kendaraan listrik yang masih minim dan terbatas di beberapa kota besar saja.

"Jadi rencana konversi tersebut akan menjadi percuma apabila program pengadaan fasilitas pendukungnya tidak dijalankan secara masif dan merata di wilayah se-Indonesia," ujar Dwi Ryanta, Rabu (21/9/2022).

Selain fasilitas pendukung, investasi pengadaan kendaraan listrik dalam hal ini bus masih terlampu mahal. Dwi Ryanta menyebut harganya masih tiga sampai empat kali lipat dari pengadaan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Di sisi lain, elektrifikasi kendaraan umum masih dinilai sulit untuk diwujudkan khususnya bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang memiliki jarak tempuh di atas 300 kilometer (km). Kapasitas baterai untuk kendaraan listrik saat ini masih terbatas yakni untuk jarak tempuh sekitar 300 km.

Oleh sebab itu, Lorena pun masih perlu mempertimbangkan secara matang upaya elektrifikasi kendaraan. Ketersediaan jenis kendaraan dari APM dan juda kesiapan infrastruktur pendukung juga masih menjadi bahan pertimbangan.

"Maka pertanyaannya adalah sebesar apa subsidi dari pemerintah?," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap wacana pemberian subsidi biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasi baterai (KBLBB). Subsidi diharapkan bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Percepatan tersebut juga didorong dengan payung hukum yakni penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.15/2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Permenhub itu mengakomodasi percepatan elektrifikasi kendaraan mobil dan bus.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub Budi Karya Sumadi, dikutip dari siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini