Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen pada pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan mengembalikan inflasi inti ke sasaran 2–4 persen pada semester II/2022.
Menurut Perry, meningkatnya harga BBM akan mendorong kenaikan inflasi sebesar 1,8 hingga 1,9 persen. Dengan perkembangan tersebut, tingkat inflasi pada akhir tahun diperkirakan melebihi 6 persen, dengan tingkat inflasi inti diperkirakan mencapai 4,6 persen.
“Karena dampak dari kebijakan moneter khususnya suku bunga terhadap inflasi itu perlu waktu, kurang lebih 4 kuartal, oleh karenanya [kenaikan suku bunga] perlu kita lakukan sejak sekarang agar ekspektasi inflasi yang sudah meningkat segera turun,” katanya, Kamis (22/9/2022).
Dia menegaskan BI secara berkala akan terus mengkaji perkembangan ekonomi, baik global maupun domestik, juga kelanjutan dari dampak rambatan akibat kenaikan harga BBM.
“Keperluan kenaikan suku bunga yang lebih agresif tidak diperlukan di Indonesia, tentu saja kami akan memantau dari bulan ke bulan,” katanya.
Oleh karena itu, Perry optimistis dengan koordinasi yang kuat bersama dengan pemerintah pusat dan daerah, dampak putaran kedua dari kenaikan harga BBM akan mampu terkendali.
Lebih lanjut, BI mencatat kredit perbankan terus meningkat sampai dengan Agustus 2022 sehingga berkontribusi positif terhadap pemulihan ekonomi.
Perry mengatakan bahwa pertumbuhan kredit pada Agustus 2022 mencapai 10,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan pada mayoritas sektor ekonomi.
“Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah dengan pembiayaan yang bertumbuh sebesar 18,7 persen yoy pada Agustus 2022,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel