Lukas Enembe Main ke Kasino, Liburan atau Pencucian Uang?

Bisnis.com,22 Sep 2022, 07:54 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe)," kata Alex, Rabu (14/9/2022).

Adapun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup. Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Ali menuturkan KPK sudah melakukan prosedur hukum yang sesuai dalam penyidikan perkara Lukas Enembe.

Menurut Ali, Tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. 

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.

Ali berharap berharap Lukas dapat bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum, dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan. 

"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini