Anak Usaha KRAS, Krakatau Engineering Diputus PKPU

Bisnis.com,22 Sep 2022, 15:14 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Krakatau Engineering.

Seperti diketahui, PT Krakatau Engineering adalah pihak termohon dalam permohonan PKPU yang diajukan PT Benteng Api Tecnic.

"Mengabulkan permohonan PKPU," seperti dalam putusan PKPU, dikutip Senin (19/9/2022).

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat PT Benteng Api, meminta hakim agar menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Krakatau Engineering.

Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan PKPU sementara terhadap PT Krakatau Engineering paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.

"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon Pkpu/PT Krakatau Engineering," seperti dalam petitum di laman resmi SIPP.

Pemohon juga meminta hakim agar menunjuk
Ongku Martua Siregar, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dan Prama Arta Rambe, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, selaku tim pengurus dalam proses PKPU PT Krakatau Engineering atau selaku tim kurator dalam hal termohon PKPU, PT Krakatau Engineering dinyatakan Pailit.

"Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan," seperti dalam petitum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini