Kejagung Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Adhi Persada

Bisnis.com,22 Sep 2022, 17:40 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi PT Adhi Persada. Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

"Lima orang tersangka yaitu FF, SU, VSH, ARS, dan NFH," ujar Direktur penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022)

Kuntadi menyatakan bahwa kelima tersangka diduga melakukan tindakan melakukan pembelian tanah di daerah Limo, Cinere, Depok seluas 20.000 meter persegi atau 20 hektare untuk pembangunan apartemen. Namun, yang berhasil didapatan hanya tanah seluas 1,2 hektare.

Sekadar informasi, Kejagung menaikkan tahap penyelidikan kasus PT Adhi Persada menjadi penyidikan pada Senin (13/6/2022).

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan bahwa kasus di PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., terkait tindak pidana korupsi pembelian tanah.

"PT Adhi Persada terkait dengan tindak pidana korupsi pembeliian tanah dari tahun 2012-2013," ujar Ketut dalam konferensi pers,di Jakarta, Rabu (15/06/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini