Daftar Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya agar Tidak Merugi

Bisnis.com,22 Sep 2022, 14:10 WIB
Penulis: Nuraini
Tips Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Merugi (unsplash)

Bisnis.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini, pinjaman online atau pinjol tengah marak diperbincangkan. Tak hanya memberikan keuntungan kepada penggunanya, banyak juga oknum yang menyalahgunakan teknologi ini dengan menawarkan pinjol ilegal atau pinjol bodong. 

Pinjaman online pada sejatinya merupakan layanan keuangan sebagai bentuk kemajuan teknologi finansial (fintech) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan terus melakukan perputaran uang. Sayangnya, banyak oknum yang justru memanfaatkan fintech untuk tindak kejahatan. 

Hal ini dilihat dari banyaknya perusahaan pinjaman online ilegal yang muncul di Indonesia. Maka dari itu, sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol, sebaiknya pastikan perusahaan tersebut terpercaya.

Perusahaan pinjol ilegal di Indonesia sebenarnya sangat banyak. Berikut ini beberapa daftar pinjol ilegal terbaru yang patut dihindari. 

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan dari pinjol, berikut sejumlah tips menghindari pinjol dan daftar perusahaan pinjol ilegal terbaru yang ada di Indonesia. 

Tips untuk Menghindari Pinjol Ilegal yang Merugikan

1. Pastikan bahwa pinjaman online yang akan Anda pilih merupakan perusahaan yang terdaftar di lembaga resmi yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga ini berperan sebagai pengawas dan pemangku kebijakan mengenai perputaran uang yang terjadi di seluruh lembaga keuangan. Dengan demikian, pinjol yang terdaftar melalui lembaga ini dapat dipastikan aman.

2. Jangan mudah terpancing dengan tawaran pinjol yang mudah. Pinjaman online ilegal biasanya melakukan penawaran melalui SMS atau whatsapp yang ditujukan untuk orang yang masih belum melek teknologi agar tertarik daftar pinjol ilegal. 

Hindarilah ajakan tersebut dan jangan pernah klik link aplikasi yang diberikan karena itu bisa berbahaya bagi data yang terdapat di handphone Anda.

3. Perhatikan suku bunga yang ditawarkan. Biasanya pinjol ilegal menawarkan besaran bunga yang cukup tinggi dan jangka pembayarannya sangat singkat. Hal ini mengharuskan Anda waspada dan lebih teliti lagi melihat perjanjian yang ditawarkan oleh pinjol ilegal tersebut.

4. Tips terakhir yang bisa yaitu tidak perlu melakukan pinjaman online. Jangan mudah terlena untuk mencoba sesuatu yang instan dan menguntungkan di awal saja tetapi akan memberatkan saat melakukan pembayaran. 

Lebih baik kelola kembali pendapatan Anda dan menurunkan gengsi agar tidak melakukan pinjol. Hal ini merupakan cara terbaik yang bisa dilakukan untuk mendapatkan daftar pinjaman online legal. 

Apa yang Harus Dilakukan Bila Terjebak Pinjol Ilegal?

Jika sebelumnya kita sudah mengenal beberapa tips menghindari pinjol ilegal. Namun, bagaimana jadinya jika seseorang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal? Apa yang harus dilakukannya? Ini penjelasan lengkapnya. 

Jangan menggunakan dana yang diterima. Apabila Anda menyadari bahwa pinjol yang Anda ikuti adalah pinjol ilegal, maka jangan menggunakan dana yang diperoleh dari pinjol tersebut untuk kepentingan apapun. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terburuk dari penipuan dan bisa mempersiapkan diri bila dirasa perlu untuk mengembalikan dana tersebut.

Menjaga data pribadi dengan baik. Pinjol ilegal biasanya akan memanfaatkan data pribadi yang diperoleh untuk melakukan penagihan atau terror. Anda harus bisa menjaga data pribadi dengan baik, misalnya memberikan watermark untuk foto data pribadi yang dikirimkan sehingga menghindari kemungkinan pencurian data.
Laporkan ke pihak berwajib bila Anda menemukan pinjol ilegal, karena pinjol ilegal tidak terdaftar di pemerintah, maka pihak berwajib berhak untuk menindak pinjol ilegal tersebut dan memberikan hukuman kepada pengelola pinjol tersebut.
Itulah beberapa tips menghindari pinjol ilegal yang perlu diterapkan. Selain itu, Anda juga perlu mewaspadai kehadiran perusahaan keuangan yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini