Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tengah membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk mengurai permasalahan permodalan seiring amanat undang-undang wajib pemisahan unit usaha syariah dari induknya (spin off).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan pihaknya melihat terdapat sejumlah tantangan dalam menjalankan spin off perbankan syariah. Sebanyak 21 unit usaha syariah (UUS) yang belum memisahkan diri dari induk, saat ini masih memiliki aset yang sangat kecil. Hal ini akan menimbulkan masalah permodalan ketika spin off berjalan.
"Artinya kalau ini dipaksakan ini akan menjadi bank-bank unit syariah yang kecil. Dan ketika dipaksakan spin off dengan modal yang kecil akan menjadi 2 bank umum syariah (BUS) yang kecil,” kata Teguh di dalam Islamic Finance Summit 2022, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, kata Teguh, berdasarkan pembicaraan dengan pelaku industri spin off kemungkinan akan menimbulkan biaya operasional yang lebih tinggi, penurunan aset hasil pemisahan dan diferensiasi model bisnis yang sudah ada.
Pembicaraan dengan pelaku industri, kata Teguh, juga melahirkan sejumlah usulan dan solusi. Salah satunya adalah konsolidasi. Dia juga mendorong agar UUS meningkatkan inovasi produk khas perbankan syariah.
Undang-undang no.21/2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa UUS yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.
Artinya, batas akhir dari spin off tersebut menurut UU Perbankan Syariah adalah akhir 2023.
“Kami mendorong konsolidasi agar terwujud suatu bank syariah yang kuat dan besar. Salah satu usulannya juga ada volunteery spin off. Dan bisa dilakukan dengan terus mendorong aktivitas perbankan syariah yang berkontribusi secara nasional,” kata Teguh.
Sekadar informasi, Per Juni 2022 total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp2.164,64 triliun. Sementara itu khusus untuk perbankan, per Juli 2022 dana pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp572,28 triliun tumbuh 4,31 persen year to date/ytd. Kemudian pembiayaan yang didistribusikan mencapai Rp467,34 triliun, tumbuh 10,78 persen.
OJK juga mencatat total rekening pada Juli 2022 mencapai 47,58 juta rekening syariah atau tumbuh sebesar 18,31 persen pada Juli 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel