Usai Waskita Beton (WSBP), Kejagung Incar Kasus di Waskita Karya (WSKT)

Bisnis.com,23 Sep 2022, 09:10 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi./JIBI-Lukman Nur Hakim.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik segera mendalami hubungan antara para tersangka di kasus Waskita Beton dengan perkara PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kasus WSKT saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Apalagi, menurut Kuntadi, pengungkap kasus Waskita Beton telah membuka bukti baru dalam kasus Waskita Karya. “Nyambung kan (kedua kasus tersebut),” ujar Kuntadi di Kejagung, Jumat (23/9/2022).

Kendati demikian, Kuntadi enggan menjelaskan secara perinci hubungan dua kasus tersebut. “Itu masih jalan terus semua (Waskita Karya dan Waskita Beton), kita tunggu saja. Saya masih belum berani terlalu membuka lah,” tuturnya.

Sempat diketahui, Kejagung membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah mengusut lebih dalam kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast. 

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penydikan (sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung. 

“Waskita belum kita evaluasi, baru hari Senin (29/8/2022) dievaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini