Indah Kiat (INKP) Tawarkan Obligasi dan Sukuk Rp3,81 Triliun, Rilis Oktober 2022

Bisnis.com,23 Sep 2022, 10:25 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) bakal menerbitkan obligasi dan sukuk anyar masing-masing senilai Rp2,81 triliun dan Rp1 triliun.

Berdasarkan prospektus, dikutip Jumat (23/9/2022), INKP memiliki program penawaran umum berkelanjutan III dengan target dana hingga Rp7 triliun. Dari total target tersebut, kali ini INKP menawarkan obligasi berkelanjutan III Tahap II/2022 dengan jumlah pokok 2,81 triliun.

Obligasi ini terbagi dalam tiga seri. Pertama, seri A diterbitkan dengan jumlah pokok Rp904,51 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.

Kedua, seri B diterbitkan dengan jumlah pokok Rp1,6 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75 persen per tahun serta jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Ketiga, seri C menawarkan jumlah pokok obligasi sebesar  Rp306,21 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25 persen per tahun, serta jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 11 Januari 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada  21 Oktober 2023 untuk obligasi Seri A, 11 Oktober 2025 untuk obligasi Seri B dan 11 Oktober 2027 untuk obligasi Seri C.

Sementara itu, INKP juga memiliki program penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah  dengan target dana Rp3 triliu. Kali ini, INKP bakal menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II INKP Tahap II/2022 senilai Rp1 triliun.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan terdiri atas 3 seri.

Seri A ditawarkan sebesar Rp481,06 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah.

Nisbah sebesar 16,22 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,00 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari. 

Sementara itu, seri B ditawarkan sebesar Rp455,19 miliar. Besarnya Nisbah adalah 26,36 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,75 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 tahun.

Adapun seri C ditawarkan sebesar Rp69,375 miliar. Besaran nilai nisbahnya yakni 27,71 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 tahun. 

Pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada 11 Januari 2023, sedangkan pembayaran Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada 21 Oktober 2023 untuk seri A, 11 Oktober 2025 untuk seri B dan pada 11 Oktober 2027 untuk seri C.

Adapun jadwal penawaran surat utang INKP sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini