Indosat PHK Karyawan, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jamin Kehilangan Pekerjaan?

Bisnis.com,23 Sep 2022, 19:51 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)/BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pekerja Indosat, Shopee ataupun perusahaan lain yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan karyawan yang kena PHK namun sebelumnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan maka dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"[Dengan ketentuan] memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan penerima manfaat JKP," kata Roswita kepada Bisnis, Jumat (23/9/2022). 

Manfaat bagi karyawan yang terkena PHK dalam program JKP meliputi bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, serta pelatihan kerja. 

"Program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan, Akses ke pasar kerja dan vokasi (Pelatihan Kerja). Manfaat tersebut dijalankan oleh BPJamsostek dan Kemenaker RI," katanya. 

Program JKP sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahkan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini