Menteri ESDM akan Larang Ekspor Ingot Produk Turunan Timah

Bisnis.com,23 Sep 2022, 19:01 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi Ingot/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor timah akan menyasar ingot yang merupakan produk turunan timah.

Arifin menilai ingot masih termasuk produk mentah sehingga termasuk dalam kategori timah yang akan dihentikan ekspornya oleh pemerintah.

Untuk itu, dia mengungkapkan produk ingot masih harus diolah untuk bisa diekspor ke pasar. Selain itu, pengolah ingot dinilai dapat meningkatkan harga jual di pasar yang akan meningkatkan pendapatan negara.

"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru, dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9/2022).

Kendati demikian, Arifin belum dapat membeberkan kapan rencana itu akan benar-benar diterapkan. Namun, dia berharap hal tersebut akan dapat dilakukan secepatnya.

Adapun, kebijakan larangan ekspor akan mengacu pada Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara.

"Harus segera. Referensinya tetap tapi kalau bisa tetap kenapa tidak," katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sekitar 98 persen dari produksi timah di dalam negeri diperuntukkan bagi pasar ekspor.

Ridwan tidak menampik bahwa tingginya kegiatan ekspor timah dalam bentuk ingot disebabkan karena kegiatan penghiliran timah di dalam negeri yang belum berjalan optimal. Itu sebabnya pemerintah tengah menggencarkan untuk membangun sejumlah industri hilir guna menampung potensi lonjakan ketersediaan timah dari hasil larangan ekspor.

“Saat ini 98 persen [timah] dijual ke luar negeri dalam bentuk ingot, hanya 2 persen yang diserap di dalam negeri. Jadi kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu berarti kita harus siapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini