Menaker Minta Pekerja Gunakan BSU Sebaik-baiknya

Bisnis.com,23 Sep 2022, 14:14 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberikan sambutan saat mengunjungi PT Leea Footwear Indonesia di Kabupaten Tegal, Kamis (22/9/2022)./Istimewa
Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memantau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Jawa Tengah, sekaligus menemui perwakilan pekerja manufaktur di Kabupaten Tegal serta tenaga kesehatan di Kota Semarang.

Ida berpesan kepada pekerja di Jawa Tengah untuk bisa memanfaatkan BSU yang dikeluarkan pemerintah dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan. BSU itu diharapkan bisa meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kenaikan sejumlah harga bahan pokok.

"Diharapkan, pengusaha meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dengan mengikutsertakan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh dan pengusaha dapat mengakses berbagai informasi mengenai perkembangan ketenagakerjaan, termasuk informasi tentang penyaluran BSU, di laman SIAPKERJA," jelas Ida dlam siaran pers, dikutip Jumat (23/9/2022).

Ada dua lokasi yang dikunjungi Ida. Pertama adalah PT Leea Footwear Indonesia yang memiliki 1.692 orang pekerja. Juga RS Elisabeth Semarang dimana di lokasi tersebut, ada 781 orang tenaga kesehatan yang sudah menerima BSU.

Tak hanya menemui perwakilan pekerja di Jawa Tengah, Ida juga meninjau langsung proses pencetakan buku tabungan serta penarikan dana BSU. Pihak perbankan sebagai penyalur BSU telah menyediakan Mobil Layanan Transaksi dimana pekerja bisa menarik BSU yang menjadi haknya.

Sebagai informasi, ada 727.465 pekerja yang menerima pencairan BSU tahap pertama di Jawa Tengah pada 12 September 2022 lalu. Adapun jumlah BSU yang disalurkan mencapai Rp436 miliar lebih. Sementara itu, pada pencairan tahap kedua, Rp127 miliar BSU akan disalurkan kepada 211.767 pekerja di Jawa Tengah.

Berdasarkan Permenaker No.10/2022, ada tujuh syarat utama yang harus dipenuhi pekerja sebagai penerima BSU. Salah satu syaratnya adalah dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Adapun bantuan sebesar Rp600.000 itu hanya diberikan kepada pekerja yang belum menerima program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di tahun 2022 ini. Bantuan tersebut juga tidak disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun TNI/Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini