Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis atau three lines model sebagai upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan, dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan bahwa sejauh ini sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, meskipun terdapat gejolak kondisi geopolitik yang diikuti dengan naiknya sejumlah harga komoditas.
“Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” ujar Sophia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).
Dia mengungkapkan bahwa penguatan pertahanan tiga lapis yang diusung oleh OJK meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama, diikuti pengawasan lembaga dan profesi penunjang, dan lini ketiga diisi oleh otoritas.
Pertama, penguatan tata kelola IJK dengan cara memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan, salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.
Hal ini diikuti dengan upaya meningkatkan kualitas SDM sektor jasa keuangan, antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data, serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Kedua, penguatan lembaga dan profesi penunjang guna memperkokoh tata kelola, meningkatkan koordinasi dan reviu mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Ketiga memperkuat peran OJK melalui mekanisme enforcement secara tegas atas pelanggaran yang dilakukan dengan berbagai prinsip hukum, serta memperkuat koordinasi antara OJK dan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Polri, kejaksaan, dan asosiasi.
Sophie berharap dengan penguatan tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum ini dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel