Bisnis.com, JAKARTA — Ruang lingkup penjaminan program penjaminan polis asuransi hanya terbatas pada unsur proteksi pada setiap produk. Unsur investasi yang melekat, seperti pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked tidak akan dijamin.
Hal itu tercantum dalam draf final RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan per 20 September 2022.
Dalam Pasal 75 ayat 2 di BAB VIII Program Penjaminan Polis disebutkan bahwa program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi pada setiap produk asuransi, kecuali produk asuransi yang berkaitan dengan produk investasi, produk yang nilai jaminannya dalam nilai tertentu cukup besar, dan produk dengan karakteristik pemegang program polis tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat membentuk dana jaminan bagi lini usaha yang tidak dijamin oleh program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 75 ayat 4.
Dalam rancangan penjelasan atas RUU PPSK dijelaskan bahwa pembentukan dana jaminan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang polisnya tidak dijamin program penjaminan polis, dalam hal perusahaan dicabut ijin usahanya dan dilikuidasi. Pembentukan dana jaminan merupakan bagian dari upaya melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dana jaminan akan diatur dalam Peraturan OJK. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai dana jaminan, jumlah dana jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar dana jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan dana jaminan, dan penatausahaan.
Menanggapi ketentuan ini, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan, ruang lingkup program penjaminan polis memang masih menjadi diskusi oleh industri, termasuk kategori perusahaan yang boleh masuk ke program tersebut.
"Seperti juga pada penjaminan bank, tidak semua serta merta dijamin. Ada persyaratan untuk ikut program penjaminan ini," kata Widodo kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).
Dia juga menilai PAYDI sebetulnya memang tidak memerlukan lagi penjamin karena sudah ada kewajiban penggunaan bank kustodi. Kewajiban tersebut menurutnya akan mampu menjaga kesesuaian aset dan kewajiban terkait PAYDI.
"Untuk infrastruktur pengaturan dan pengendalian PAYDI, baik untuk jiwa dan umum, karena sekarang sudah ada keharusan penggunaan bank kustodi yang menatausahakan dan memonitor dengan kewajiban pelaporan, memang sudah tidak membutuhkan lagi penjamin," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, program penjaminan polis lebih memungkinkan untuk produk asuransi yang murni hanya memiliki unsur proteksi.
"Bagaimana dengan produk asuransi jiwa yang selain ada unsur proteksinya, tapi juga ada unsur tabungannya, ada unsur investasinya? Ini mungkin butuh aturan main tambahan terlebih dahulu pilihan-pilihan aset investasinya," kata Budi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada Juli 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel