Omnibus Law Keuangan Tunjuk LPS Jadi Pelaksana Program Penjaminan Polis

Bisnis.com,26 Sep 2022, 19:43 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). /Antara-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi mendukung penyelenggaraan program penjaminan polis dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam draf final RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan per 20 September 2022, tepatnya Pasal 78, disebutkan bahwa program penjaminan polis akan diselenggarakan oleh LPS.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo menilai ideal atau tidaknya penjaminan polis oleh LPS bukanlah masalah mengingat keberadaan program penjaminan polis telah lama diamanatkan oleh undang-undang.

"Ini sudah langkah besar jika dibandingkan terhadap dana penjaminan perusahaan asuransi yang ada saat ini untuk menutup risiko saat perusahaan asuransi ditutup," ujar Widodo kepada Bisnis, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, LPS merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan program penjaminan polis. Kekuatan finansial LPS dinilai mampu menjadi bridging pada saat fungsi penjaminan polis baru berjalan dan belum memiliki cadangan yang cukup.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan penyelenggaraan penjaminan polis oleh LPS sudah sejalan dengan usulan asosiasi.

Menurut Togar, penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS akan lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.

"Untuk efisiensi dan mempercepat proses pendirian, kami usulkan agar ditangani oleh LPS, sehingga tidak perlu juga ada biaya rekrut dan direksi," kata Togar kepada Bisnis.

Dalam Naskah Akademik RUU PPSK draf per 4 Juli 2022, terdapat dua pilihan penyelenggaraan penjaminan polis, yakni oleh LPS atau dibentuk lembaga baru. Penyelenggaraan program penjaminan polis oleh LPS dianggap lebih efisien karena dapat mengurangi kebutuhan biaya untuk membentuk lembaga baru dan juga ketersediaan tenaga professional yang berpengalaman dalam penanganan lembaga jasa keuangan (bank bermasalah). Namun demikian, dalam penyelenggaraan PPP oleh LPS, harus terdapat pengaturan mengenai larangan dilakukannya cross subsidy antara dana simpanan maupun dana pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini