BLT UMKM 2022 Kembali Diadakan Bulan Oktober, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Bisnis.com,26 Sep 2022, 14:18 WIB
Penulis: Nabila Dina Ayufajari
situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek status pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI/tangkapan layar eform.bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pada Oktober 2022, pemerintah akan mencairkan BLT UMKM. Bansos ini akan diberikan kepada masyarakat khususnya  pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2022.

BLT UMKM 2022 ini juga akan diberikan kepada ojek dan nelayan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani pada 5 September 2022.

Adapun penyaluran BPUM/BLT UMKM akan berlangsung mulai Oktober 2022 melalui pemerintah daerah (Pemda). Namun, belum diumumkan besaran nilai yang akan disalurkan pada BPUM/BLT UMKM 2022. 

Simak cara daftar dan syarat BLT UMKM 2022:

Cara Daftar BLT UMKM

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi

2. Lampirkan dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, dan identitas bidang usaha

3. Pihak Diskop UKM akan memproses dan melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

4. Pantau status penerimaan permohonan di laman https://eform.bri.co.id/bpum  dengan memasukkan nomor NIK dan kode verifikasi.

Syarat Daftar BLT UMKM

1. Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau e-KTP

3. Pemohon merupakan pelaku UMKM yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Pemohon tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

5. Pemohon tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini