Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen pada 22 September 2022. Kenaikan ini terjadi berturut dimana pada 23 Agustus 2022 lalu juga menaikkan suku bunga acuan menjadi 3,75 persen. Level baru suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate merupakan yang tertinggi dalam 2 tahun terakhir.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan naiknya suku bunga menjadi 4,25 persen tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasaran 3,0±1 persen pada paruh kedua 2023.
Selain itu, guna memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya akibat tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
Bank sentral mencatat, di pasar dana, suku bunga deposito 1 bulan perbankan turun sebesar 44 bps menjadi 2,90 persen pada Agustus 2022 dari Agustus 2021. Sementara di pasar kredit, suku bunga kredit menunjukkan penurunan 48 bps pada periode yang sama menjadi 8,94 persen.
Di tengah kenaikan suku bunga acuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) bank umum konvensional di Indonesia per Juli 2022 berada di angka 7,90 persen untuk segmen kredit korporasi. Lalu, kredit ritel sebesar 8,95 persen, mikro 10,46 persen, KPR dan non KPR sebesar 8,57 persen dan 9,43 persen.
Terkereknya suku bunga juga berimbas pada industri perbankan yang akan menyesuaikan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate di masing-masing segmen. Kendati demikian, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyatakan pihaknya belum menaikkan suku bunga kredit.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya BBCA akan mengkaji dampak kenaikan suku bunga BI, serta menyiapkan strategi yang tepat untuk senantiasa memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat.
“Hingga saat ini, kami belum menaikkan suku bunga kredit,” kata Hera kepada Senin, Senin (26/9/2022).
Untuk diketahui, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. Adapun, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Berikut data suku bunga dasar kredit (SBDK) BCA yang berlaku di bank terbesar di Indonesia:
Bunga dasar kredit BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menetapkan suku bunga kredit yang berlaku per 31 Agustus 2022 untuk segmen kredit korporasi sebesar 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, dan kredit mikro sebesar 14 persen. Sedangkan untuk kredit konsumsi berupa KPR dan non KPR masing-masing di level 7,25 persen dan 8,75 persen.
Bunga dasar kredit Bank Mandiri
Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) tbk. (BMRI) menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit mikro, ketiganya sebesar 8 persen, 8,25 persen, dan 11,25 persen. Sementara itu, untuk kredit KPR sebesar 7,25 persen dan kredit non KPR 8,75 persen per 30 Juni 2022.
Bunga dasar kredit BCA
Lalu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menetapkan SBDK untuk kredit korporasi 7,95 persen dan kredit ritel 8,20 persen. Sedangkan untuk kredit konsumsi, yakni KPR dan non KPR masing-masing sebesar 7,20 persen dan 5,96 persen.
Bunga dasar kreditBNI
Per 31 Maret 2022, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) juga menetapkan suku bunga kredit korporasi 8 persen, kredit ritel 8,25 persen, kredit KPR 7,25 persen, dan non KPR sebesar 8,75 persen.
Bunga dasar kredit BTN
Berikutnya, ada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang menetapkan SBDK untuk segmen bisnis korporasi dan ritel sebesar 8 persen dan 8,25 persen. Kemudian, untuk segmen KPR dan non KPR adalah 7,25 persen dan 8,75 persen. Suku bunga kredit ini berlaku efektif per 31 Agustus 2022.
Bunga dasar kredit Bank CIMB Niaga
Selanjutnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menetapkan SBDK yang berlaku untuk periode 31 Agustus 2022 sampai dengan 29 September 2022. Bank bersandi saham BNGA itu menetapkan SBDK di segmen kredit korporasi dan ritel sebesar 8 persen dan 8,75 persen, sedangkan untuk KPR dan non KPR, yakni 7,25 persen dan 8,50 persen
Bunga dasar kredit Permata
PT Bank Permata Tbk. (BNLI) menetapkan suku bunga dasar kredit untuk segmen korporasi sebesar 8,25 persen dan ritel 8,75 persen. Adapun, untuk kredit KPR dan non KPR bernilai sama, yakni 8,25 persen.
Bunga dasar kredit OCBC NISP
Lalu, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) menetapkan SBDK untuk segmen korporasi dan ritel sebesar 8,25 persen dan 8,50 persen. Sementara untuk KPR dan non KPR sebesar 8 persen dan 9,25 persen.
Bunga dasar kredit Bank Panin
Di sisi lain, PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) atau Bank Panin menetapkan SBDK di kredit korporasi, ritel, dan mikro masing-masing sebesar 8,51 persen, 8,25 persen, dan 14,90 persen. Lalu, untuk kredit konsumsi berupa KPR dan non KPR sebesar 7,75 persen dan 7,87 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel