Anak Anggota DPR Ipda Arsyad Kena Demosi 3 Tahun di Kasus Brigadir J

Bisnis.com,27 Sep 2022, 10:23 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penghentian laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi selama 3 tahun kepada Ipda ADG atau Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama tiga tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Selain demosi tiga tahun, Arsyad juga mendapatkan haru meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komite Kode Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.

Dengan putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak keberatan atau tidak mengajukan banding. “Saudara ADG menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini