Referendum Kuba Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Bisnis.com,27 Sep 2022, 09:14 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi LGBTQ+/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA--Kuba melegalkan perkawinan sesama jenis setelah warga negara itu memberikan suara dukungan lewat referendum dengan alasan untuk meningkatkan perlindungan bagi kaum minoritas di pulau itu, menurut Dewan Pemilihan Nasional negara tersebut.

Dewan itu menyatakan 74,1 persen dari mereka yang memenuhi syarat untuk memilih dalam referendum nasional hari Minggu telah memberikan suara mereka seperti dikutip CNN.com, Selasa (27/9/2022). 

Dengan 94% suara dihitung kemarin, sebanyak 3.936.790 memilih mendukung dan 1.950.090 menentang. Angka itu menunjukkan      dukungan ya g luar biasa untuk undang-undang baru.

Undang-undang keluarga yang baru memberikan perlindungan yang lebih besar kepada perempuan, anak-anak dan orang tua. Produk legislasi itu juga memungkinkan pasangan LGBTQ untuk menikah dan mengadopsi anak.

Selama beberapa dekade, orang-orang LGBTQ di Kuba menghadapi diskriminasi resmi di pulau yang dikelola komunis itu. Pada awal 1960-an, setelah Fidel Castro mengambil alih kekuasaan, banyak kaum gay dikirim ke kamp kerja pemerintah bersama para pembangkang politik. 

Meskipun homoseksualitas dilegalkan di Kuba pada tahun 1979, banyak pria dan wanita gay mengatakan bahwa mereka masih menghadapi diskriminasi terbuka.

Mariela Castro, putri mantan presiden Kuba Raul Castro, secara terbuka mengadvokasi melalui lembaga yang didanai pemerintah untuk hak-hak yang lebih baik bagi kaum gay, lesbian dan transgender. Namun dorongan untuk kesetaraan yang lebih besar menghadapi tentangan keras baik dari luar maupun dari dalam pemerintah Kuba.

Pada tahun 2018, legislator Kuba mengabaikan ketentuan yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis di tengah kekhawatiran bahwa reaksi homofobia akan menurunkan jumlah pemilih referendum untuk menyetujui konstitusi baru.

Tahun berikutnya, polisi Kuba membubarkan parade damai hak LGBTQ dengan mengatakan para pengunjuk rasa tidak memiliki izin untuk mengadakan rapat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini