Luhut: Mulai 2035 Indonesia Setop Produksi Mobil Berbasis BBM

Bisnis.com,27 Sep 2022, 19:52 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Fast charging 50 kW ini didukung berbagai tipe gun mobil listrik. ANTARA FOTOrn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menyetop seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat yang berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil pada 2035.

Luhut mengatakan pemerintah serius untuk menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan sehari-hari, termasuk juga di pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guna mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap permintaan minyak mentah yang saat ini sebagian besar masih impor.

"Kami berharap 2035 tidak ada lagi mobil combustion yang di produksi dalam negeri kami semua akan pakai EV [electric vehicle] dengan begitu kita akan mengurangi impor oil karena penggunaannya berkurang," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar penggunaan kendaraan listrik diimplementasikan dalam kegiatan dinas.

Dia mengatakan presiden juga telah memerintahkan untuk memulai pengadaan mobil listrik melalui anggaran APBN dilakukan pada tahun ini.

"Sekarang presiden sudah memerintahkan untuk APBN untuk pembelian pengadaan membeli EV mulai tahun ini dan lebih besar lagi tahun depan," ungkapnya.

Namun, Luhut mengungkapkan rencana penggunaan kendaraan listrik saat ini menemui sejumlah kendala.

Dia mengungkapkan, produsen mobil listrik tengah dihadapi permasalahan kelangkaan chip yang merupakan salah satu komponen penting dalam mobil listrik.

"Misalnya Hyundai itu kekurangan, sehingga antrean Hyundai sudah mencapai 1 setengah tahun karena permintaan mobil listrik ternyata tinggi sekali," ungkap Luhut.

Adapun, Presiden Jokowi telah memerintahkan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri T. Asworo
Terkini