Pinjol Terdaftar OJK & Aturan Bunga Pinjaman yang Diizinkan

Bisnis.com,27 Sep 2022, 11:41 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan kesepatakan pengenaan buka oleh perusahaan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) alias pinjaman online (pinjol) sebesar 0,4 persen hanya untuk produk multiguna alias tenor pendek.

"Batas tingkat bunga fintech lending (pinjol) selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK seperti dilansir laman media sosial OJK, Selasa (27/9/2022).

Dia mengingatkan dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya untuk pinjaman jangka pendek. "Misal kurang dari 30 hari," ulasnya mencontohkan.

Sementara itu, ulas Ogi lebih lanjut, untuk pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 persen - 24 persen per tahun.

Dalam penjelasan yang sama, OJK menegaskan besaran bunga 0,4 persen ini telah melalui berbagai pertimbangan.Hasil riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen persen.

"Bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek. Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun," ulasnya.

Daftar Pinjol Legal 2022

Setelah memahami ciri-ciri dari pinjol legal, diharapkan masyarakat jadi lebih selektif dalam memilih platform untuk pinjaman online. Berikut ini beberapa daftar pinjaman online legal terbaru yang bisa Anda pilih.

Inilah daftar pinjol dan beberapa daftar pinjol legal yang bisa dijadikan sebagai bahan referensi bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini