Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.
"Rapat dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin serta untuk simpanan dalam valas sebesar 50 basis poin," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/9/2022).
Dengan keputusan ini, maka tingkat bunga yang dijamin bank umum untuk mata uang rupiah menjadi 3,75 persen. Untuk valas menjadi 0,75 persen.
"Untuk bank perkreditan rakyat (BPR) rupiah naik menjadi 6,25 persen. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," katanya lebih lanjut.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini LPS terus memantau perkembangan dan respon suku bunga simpanan perbankan. Pihaknya juga terus berupaya menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas moneter dan fiskal. "Untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel