Kerap Telat Dibayarkan, Ini Sistem dan Besaran Gaji PPPK Tiap Bulan

Bisnis.com,28 Sep 2022, 17:35 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Bisnis.com, SOLO - Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan di tengah masayarakat.

Hal ini bermula dari beredarnya video dari anggota Komisi X DPR RI Anita Jacob Gah yang mengutarakan pendapatnya kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Anita mengatakan bahwa Nadiem harus bertanggung jawab dan bertindak tegas mengurusi penggajian PPPK yang telat dibayarkan selama berbulan-bulan.

"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip dari video yang viral di media sosial.

Menurutnya, masih banyak guru yang telah lulus tes PPPK namun tak kunjung diangkat. Akibatnya banyak dari mereka yang akhirnya bermasalah dengan gaji.

Di sisi lain, puluhan guru PPPK di Bandar Lampung melakukan protes kepada pemerintah lantaran gajinya tak dibayarkan selama 9 bulan.

Hal ini pun sampai menyita perhatian Hotman Paris yang turut ikut menemui para guru tersebut untuk mendapat keadilan.

Sebagaimana diketahui, PPPK digaji oleh negara sama seperti pegawai negeri sipil (PNS). Namun ada hal yang pembeda.

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini