Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Penyelewengan Dana ACT

Bisnis.com,28 Sep 2022, 07:39 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dikembalikannya berkas perkara karena adanya kesalahpahaman antara penyidik pihak Bareskrim dengan Kejagung.

"Masih di penyidik Bareskrim (berkas perkara). Karena kemarin yang dikirim dua SPDP tapi yang datang empat berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk dirubah," tutur Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2022) malam.

Ketut juga menjelaskan bahwa Kejagung akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setelah berkas dikembalikan jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara ACT.

Sekadar informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa berkas tahap satu dari kasus ACT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari lalu.

“Sudah kita limpahkan atau tahap satu pada Senin kemarin," tutur Andri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Diketahui Bareskrim Polri Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermani), dan NIA (Noviardi Imam Akbari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini