Polri Susun Perangkat Sidang Banding 4 Perwira Terkena PTDH

Bisnis.com,28 Sep 2022, 13:30 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) memasuki ruang sidang etik di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri buka suara mengenai sidang banding empat perwiranya yang terkena putusan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak dari sidang etik sedang menyusun hakim untuk melakukan sidang banding.

“Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding memang sudah diterima tapi lagi penyusunan hakim bandingnya,” ujar Dedi di gedung Humas, Selasa (27/9/2022).

Dia juga menjelaskan, bahwa setelah hakim sidang banding berhasil ditentukan barulah akan tahu kapan sidang banding akan digelar.

“Nantin apabila hakim bandingnya sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar,” tuturnya.

Sebelumnya, Dedi mengatakan bahwa memori banding dari keempat perwira sudah diterima oleh komisi sidang banding.

“Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin,” ucap Dedi di gedung humas, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, ada empat orang pewrira kepolisian yang mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat dari kasus Brigadir J.

Berikut empat perwira polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat:

Kompol Chuck Putranto

Nama Chuck Putranto mencuat setelah menjadi tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan keterlibatannya tersebut, KKEP memutuskan untuk memberhentikan Chuck dengan tidak hormat akibat pelanggaran yang dirinya perbuat.

Kompol Baiquni Wibowo

Sama halnya dengan Chuck, Baiquni juga termasuk dalam salah satu tersangka obatruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tanggal 2 September 2022, Baiquni diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat setelah diketahui meruska rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria juga mendapatkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat setelah diketahui menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Selain menjadi tersangka, Agus juga diketahui melanggar kode etik polri karena mengganti DVR CCTV di deket tkp pembunuhan Brigadir J.

AKBP Jerry Raymond Siagian

Nama terakhir yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui melanggar kode etik Polri dalam kasus Brigadir J. Jerry diketahui tidak profesionalan dalam mengusut dua laporan kepolisian dalam kasus Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini