Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyiapkan strategi menyesuaikan kenaikan suku bunga simpanan oleh Bank Indonesia (BI) yang diikuti tingkat bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan pada prinsipnya perbankan nasional berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan. Langkah LPS sudah dalam mengambil keputusan yang mengacu pada pertimbangan fundamental ekonomi dalam rangka mendukung stabilitas dan memperkuat pemulihan perekonomian nasional.
“Perseroan akan mengkaji dampak kenaikan suku bunga penjaminan, serta menyiapkan strategi yang tepat untuk senantiasa memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat,” kata Hera kepada Bisnis, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan saat ini perseroan menetapkan suku bunga deposito rupiah sebesar 1,90 persen per tahun yang berlaku efektif sejak 20 Januari 2022 dan berlaku untuk semua nominal dan jangka waktu simpanan.
Sebagai informasi, saat ini BCA memiliki likuiditas yang baik. Di sisi pendanaan, CASA naik 17,3 persen yoy mencapai Rp817,8 triliun per Juni 2022, berkontribusi hingga 81 persen dari total dana pihak ketiga.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan terhitung sejak Senin (26/09) BRI telah menaikkan suku bunga counter deposito dengan kisaran 15 bps hingga 25 bps, tergantung jangka waktu (tenor) deposito.
“Terdapat beberapa faktor dalam strategi pricing utamanya terkait penetapan suku bunga simpanan, diantaranya yakni likuiditas perseroan dan kondisi market,” kata Aestika.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Senada, LPS juga mengerek TBP untuk simpanan di valuta asing atau valas sebesar 50 bps.
Artinya, LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum rupiah menjadi 3,75 persen. Sedangkan untuk valas menjadi 0,75 persen, serta untuk BPR naik menjadi 6,25 persen. Selanjutnya, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 - 31 Januari 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa suku bunga pasar simpanan rupiah telah menunjukkan peningkatan dengan simpanan valas yang meningkat lebih cepat. Pada periode observasi 20 Agustus 2022 – 16 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel