Emiten Nikel (IFSH) Teken Kontrak Penyewaan Aset Alat Berat

Bisnis.com,29 Sep 2022, 09:45 WIB
Penulis: Dewi Fadhilah Soemanagara
Ilustrasi produk nikel PT Ifishdeco Tbk. (IFSH)./ perseroan

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pertambangan bijih nikel, PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) menandatangani perjanjian sewa-menyewa aset berupa alat berat dengan PT Ghani Voltron Indonesia (GVI) dengan nilai mencapai Rp3,74 miliar.

Direktur Ifishdeco Muhammad Ishaq dan Ineke Kartika Dewi menyebutkan, transaksi tersebut telah ditandatangani pada 26 September 2022, berupa empat unit Sumitomo Crawler Excavator SH350LHD-6 senilai Rp78 juta per unit per bulan, dengan jangka waktu penyewaan selama satu tahun dan dapat diperpanjang kembali.

“Tujuan transaksi adalah untuk kegiatan operasional GVI di area tambang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Patrindo Jaya Makmur,” papar direksi Ifishdeco dalam keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Adapun pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi untuk mengoptimalkan alat berat IFSH yang sedang tidak digunakan.

Sebelumnya, IFSH juga tercatat menyewakan alat berat 8 unit Sumitomo Crawler Excavator SH210-6 kepada GVI, dengan nilai Rp45 juta per unit per bulan untuk periode satu tahun. Total dana yang dikantongi IFSH pun mencapai Rp4,32 miliar.

Selain menyewakan alat berat, IFSH melakukan aksi korporasi dengan mendirikan anak usaha di bidang pelayaran dengan nama PT Pelayaran Nikel Nusantara.

Pendirian anak usaha tersebut bekerja sama dengan PT Pelayaran Merah Putih (PMP) yang tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang telah ditandatangani pada 16 September 2022.

Nilai transaksi MoU mencapai Rp500 juta untuk investasi pembelian dua unit tugboat dan 330 feet barge.

IFSH akan menempatkan dan menyetorkan modal awal sebagai investasi awal sebesar 60 persen, dan sisanya oleh PMP sebesar 40 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini