Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK tak kunjung berlaku, meskipun kebijakan itu sudah berkali-kali masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN. Padahal peran cukai menjaga kesehatan masyarakat tak perlu diperdebatkan lagi, dan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pun diniliai sangat minim.
Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyepakati RAPBN 2023 yang akan segera menjadi undang-undang. Salah satu poin kesepakatan itu adalah target kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar, yang akan dicapai melalui ekstensifikasi cukai.
Ekstensifikasi atau perluasan barang yang kena cukai dijabarkan dalam dokumen RAPBN 2023 itu, dengan sasaran pengenaan cukai terhadap MBDK dan produk plastik. Artinya, pemerintah dan DPR sepakat agar terdapat pengenaan cukai terhadap kedua jenis barang yang memang memiliki eksternalitas itu, yakni MBDK terhadap risiko kesehatan dan plastik terhadap masalah lingkungan.