Konten Premium

Tarik Ulur Penerapan Cukai Minuman Manis, Sebenarnya Tunggu Apa Lagi?

Bisnis.com,29 Sep 2022, 05:28 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Seorang karyawan membagikan secangkir minuman ringan Coca-cola Co. untuk pelanggan di outlet Legend Cinema di T.K. Area perbelanjaan Avenue di Phnom Penh, Kamboja, Kamis (26/7/2018). /Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, JAKARTA — Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK tak kunjung berlaku, meskipun kebijakan itu sudah berkali-kali masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN. Padahal peran cukai menjaga kesehatan masyarakat tak perlu diperdebatkan lagi, dan dampaknya terhadap pemulihan ekonomi pun diniliai sangat minim.

Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyepakati RAPBN 2023 yang akan segera menjadi undang-undang. Salah satu poin kesepakatan itu adalah target kepabeanan dan cukai 2023 senilai Rp303,19 miliar, yang akan dicapai melalui ekstensifikasi cukai.

Ekstensifikasi atau perluasan barang yang kena cukai dijabarkan dalam dokumen RAPBN 2023 itu, dengan sasaran pengenaan cukai terhadap MBDK dan produk plastik. Artinya, pemerintah dan DPR sepakat agar terdapat pengenaan cukai terhadap kedua jenis barang yang memang memiliki eksternalitas itu, yakni MBDK terhadap risiko kesehatan dan plastik terhadap masalah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini