Nasib Pemanfaatan Pulau G Masih Menggantung, Ini Alasannya

Bisnis.com,29 Sep 2022, 15:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta untuk pemukiman masih menggantung. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa pemanfaatan untuk pemukiman belum bisa dilakukan.

Menurut Heru, Pulau G belum berwujud, sehingga detail pemanfaatannya belum bisa ditentukan.

"Kemudian yang tadi akhir, belum wujud [Pulau G]. Manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya," kata Heru dalam rapat kerja bersama Komisi D bidang pembangunan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, pada Rabu (28/9/2022).

Selain belum berwujud, Heru menambahkan bahwa pemanfaatan Pulau G harus dituangkan dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat melakukan pemanfaatan secara sepihak.

Harus ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta untuk melakukan pemanfaatan di Pulau G.

"Di situlah terjadi adanya PKS, pemanfaatan itu pasti kaitannya dengan PKS-nya begitu," imbuhnya.

Nantinya, ketika Pulau G sudah berwujud dan ada perjanjian kerja sama, Heru menambahkan perjanjian harus benar-benar terkoreksi dengan baik untuk menghindari hal-hal yang merugikan.

"Nah ini yang mungkin nanti saya setuju nanti harus dicermati kerja sama tersebut. Kalau bisa jangan sampai merugikan," tandasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini