Cair Oktober, Simak Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022

Bisnis.com,29 Sep 2022, 04:43 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Cair Oktober, Simak Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengucurkan BLT UMKM 2022 yang rencananya akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022. 

BLT UMKM ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM. 

Diberitakan sebelumnya bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta. 

BPUM sebelumnya disalurkan oleh pihak BRI. Namun saat ini, melalui lama resmi penerimaan BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum disebutkan bahwa pemerintah berlum memberikan detail informasi terkait penyaluran BPUM 2022. 

“Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat,” tulis laman tersebut.

Program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022. 

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini