Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Listyo Sebut Tidak Ada Perlakuan Khusus

Bisnis.com,30 Sep 2022, 16:06 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC). Istri Ferdy Sambo tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jumat (30/9/2022).

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, sama dengan yang lain. Apakah di Bareskrim atau di Rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan, tempat penahanan istri Ferdy Sambo kemungkinan dapat berubah. Hal itu akan diputuskan oleh pihak kejaksaan.

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua, akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Listyo mengumumkan penahanan Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," katanya.

Penahanan diumumkan setelah Putri melaksanakan wajib lapor seperti biasa. Dia juga telah melaksanakan pemeriksaan kondisi kesehatan maupun jasmani dan pemeriksaan psikologi.

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," ujar Kapolri.

Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada Jumat (19/8/2022). Sebelumnya, ada empat orang ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada kasus yang sama. Keempatnya yakni: Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dia sebelumnya tidak tahan dan wajib lapor dua kali seminggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini