Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa salah satu permasalahan berat yang dihadapi oleh industri asuransi umum saat ini adalah lonjakan klaim asuransi kredit. Perusahaan asuransi pun diingatkan untuk memperbaiki model bisnis asuransi kredit agar tak memberikan dampak sistemik ke depan.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin mengingatkan perusahaan asuransi untuk tidak asal dalam menerima bisnis asuransi kredit tanpa memastikan produk pembiayaan atau kredit yang akan dijamin risikonya memiliki kualitas yang baik.
Pemain asuransi kredit juga diminta untuk memperbaiki syarat dan kondisi bisnis asuransi kredit, termasuk dari sisi penetapan tarif premi. Perusahaan asuransi yang menerbitkan polis asuransi kredit dan pihak pemberi bisnis asuransi kredit harus dapat duduk bersama agar dapat saling mengerti bahwa persoalan di bisnis asuransi kredit harus diatasi bersama-sama agar tidak menimbulkan dampak sistemik yang tidak diharapkan.
"Tidak kalah penting dari sisi rate premi. Ini jangan mau kita [perusahaan asuransi] dijajah seolah kita yang 'mengemis' sehingga bisa ditekan. Ini perlu perbaikan term and condition dengan cara duduk bersama, saling pengertian," ujar Ihsanuddin dalam acara IndonesiaRe International Conference 2022, Kamis (29/9/2022).
Kemudian, ia juga menyoroti pemberian komisi yang berlebihan oleh perusahaan asuransi dalam mengakuisisi bisnis asuransi kredit kepada mitra perbankan ataupun lembaga pembiayaan.
"Masalah perkomisian, temen-temen dari pelaku industri asuransi tolong bertobatlah. Janganlah kita selalu bersaing, selalu mengobral. Komisi ini masalah sepele, tapi ini akan membawa dampak apabila kualitas kreditnya tidak baik, urusannya panjang," katanya.
Praktek bisnis asuransi kredit tersebut, menurutnya, telah menyebabkan perusahaan reasuransi kesulitan untuk melakukan retrosesi risiko asuransi kredit ke luar negeri. Kesulitan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk melempar sebagian risikonya ke luar negeri dikhawatirkan membuat risiko terkonsentrasi di dalam negeri. Dalam pengamatan OJK, akhir-akhir ini pun mencuat beberapa perusahaan reasuransi kesulitan untuk membayar klaim.
Oleh karena itu, dia mewanti-wanti perusahaan asuransi untuk dapat duduk bersama dengan pemangku kepentingan terkait dalam memperbaiki tata kelola bisnis asuransi kredit.
"Nanti perlu duduk bersama atau maju bersama. Ibaratnya kalau maju sendiri ketakutan, apa kita berjamaah seperti konsorsium, perang bersama. Ide-ide seperti itu perlu kita eksplorasi agar kita memiliki kedudukan yang sama, kita punya bargaining position yang bagus sehingga kita tidak seolah-olah jadi pengemis premi. Ini yang tidak kita harapkan," kata Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel