Catat! Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022, Cair Bulan Oktober!

Bisnis.com,30 Sep 2022, 10:29 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi BLT UMKM 2022. ANTARA FOTO - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pelaku UMKM! Pemerintah berencana menggelontorkan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT UMKM 2022 pada Oktober 2022. Simak syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta. 

Seperti diketahui, program BLT UMKM merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos yang terdiri dari, bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan, dan pelaku UMKM.

Kebijakan BLT UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken pada 5 September 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 PMK No. 134/2022 seperti dikutip Bisnis, Jumat (30/9/2022). 

Meski demikian, belum diketahui berapa jumlah bansos yang akan diterima untuk BLT UMKM 2022. Adapun, besaran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu diketahui sebesar Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Pemerintah masih mematangkan program BLT UMKM 2022 agar penyalurannya tepat sasaran. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mempersiapkan syarat-syarat sebelum mendaftar program BLT UMKM 2022 yang akan dimulai bulan Oktober 2022. 

Bisnis telah memerinci syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 sebelumnya, simak yuk!

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini