Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah tips keuangan guna mengantisipasi dampak inflasi dan stagflasi yang terjadi secara global. Adapun, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu pendorong laju inflasi.
Sebelumnya, PT Bank UOB Indonesia memperkirakan inflasi bisa meningkat hingga 7 persen pada kuartal IV/2022 atau pada Desember 2022. Kendati demikian, Ekonom UOB Indonesia Enrico Tanuwidjaja meyakini bahwa pada tahun depan akan terjadi normalisasi inflasi, yakni kembali ke rentang 4 persen - 4,1 persen.
Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Sabtu (1/10/2022), OJK menjelaskan inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan stagflasi adalah pertumbuhan ekonomi yang terus melambat disertai dengan kenaikan harga secara terus-menerus (inflasi).
“Dampak inflasi dan stagflasi yang dapat dirasakan masyarakat salah satunya adalah turunnya daya beli, karena adanya kenaikan harga serta dapat meningkatkan angka pengangguran,” jelas OJK.
Oleh sebab itu, OJK mengungkapkan setidaknya 4 tips untuk mengantisipasi inflasi dan stagflasi. Berikut adalah caranya:
1. Kelola pos keuangan
OJK menyampaikan bahwa hal pertama yang harus dilakukan dengan mengelola pos keuangan. Pasalnya, kenaikan harga perlu diantisipasi dengan mengatur ulang pos keuangan.
“Pisahkan pos kebutuhan dan keinginan,” jelasnya.
2. Cari tambahan pendapatan
Selanjutnya, OJK menyarankan agar setiap individu dapat mencoba untuk mencari tambahan pendapatan. Cara ini bisa dilakukan salah satunya berbisnis, yakni dengan memanfaatkan platform online serta melakukan pekerjaan sampingan sesuai hobi.
3. Siapkan dana darurat
OJK menerangkan bahwa dana darurat akan berguna untuk mengantisipasi hal buruk yang bisa terjadi di masa stagflasi, seperti pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK. Untuk itu, masyarakat harus memiliki dana darurat untuk kebutuhan yang tidak terduga.
Masyarakat bisa menyimpan dana darurat dalam bentuk simpanan di bank agar aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk perinciannya, yakni 6 kali biaya hidup/bulan untuk yang masih lajang, sedangkan untuk yang telah berkeluarga dan memiliki tanggungan menyiapkan dana darurat sebanyak 12 kali biaya hidup/bulan.
4. Investasi
Langkah terakhir dalam menghadapi dampak inflasi dan stagflasi adalah berinvestasi sesuai profil risiko. Artinya, setiap individu memilih instrumen investasi yang memberikan imbal hasil yang lebih besar dari tingkat inflasi. Namun demikian, OJK mengingatkan bahwa jangan lupa melakukan diversifikasi produk investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel