Berakhir Oktober 2022, Pembebasan Pungutan Ekspor CPO dan Turunannya Bakal Diperpanjang?

Bisnis.com,04 Okt 2022, 15:20 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi Refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil sebagai bahan baku minyak goreng/ The Edge Markets

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO (crude palm oil) dan turunannya  hingga akhir 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kebijakan Satu Peta, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

“Rencana akan ada perpanjangan, sampai akhir tahun,” jawabnya singkat.

Perlu diketahui, pemerintah sendiri telah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga 31 Oktober 2022. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Adapun, pembebasan ekspor dengan tarif Rp0 berlaku mulai dari 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 115/PMK.05/2022.

Airlangga sebelumnya mengatakan, perpanjangan pembebasan pungutan ekspor hingga 31 Oktober 2022 dilakukan dalam rangka menjaga momentum pulihnya harga CPO dan tandan buah segar atau TBS sawit. Dengan begitu, petani dan pekebun dalam mulai merasakan manfaatnya.

“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga crude palm oil mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” ujar Airlangga beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini