Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Ijazah Palsu

Bisnis.com,04 Okt 2022, 16:06 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (26/9/2022) menekankan pembentukan perusahaan rintisan (startup) perlu melihat kebutuhan pasar yang ada. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan dugaan ijazah palsu.

Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono. Penggugat diketahui merupakan penulis buku Jokowi Undercover.

Dalam petitumnya, dia meminta agar hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dia juga meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.

Penggugat mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Selain Jokowi terdapat sejumlah lembaga yang turut menjadi pihak tergugat.

Secara perinci, nama para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini