Tokopedia, Blibli, Hingga Bukalapak jadi Pemungut Pajak, Checkout Terdampak?

Bisnis.com,04 Okt 2022, 17:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Pelaku UMKM memanfaatkan marketplace Tokopedia untuk menjual produknya. Pemerintah bersiap akan mengenakan pajak melalui platform untuk transaksi digital ini/Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menilai bahwa platform-platform e-commerce di Tanah Air seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli sudah memiliki kesiapan untuk menjadi pemungut pajak. Pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan. Hasilnya dinilai positif.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa implementasi Pasal 32A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara bertahap telah berlangsung. Pihaknya terus mengkaji peluang pemberlakuan marketplace sebagai pemungut pajak, sebagai langkah lanjutan dari aturan itu.

"Pertanyaannya, kapan, apakah akan diterapkan untuk marketplace lokal? Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep bela pengadaan, tidak ada masalah yang menjadi catatan, tidak ada masukan dari platform terkait dengan kesulitan. Artinya, ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujar Yon dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, pelaksanaan amanat UU HPP pertama-tama berlangsung dengan pemungutan pajak oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), selanjutnya di layanan teknologi finansial (fintech), dan perdagangan aset kripto. Adapun, pemungutan pajak oleh marketplace telah berjalan melalui bela pengadaan belanja pemerintah dan menunjukkan hasil positif.

Meskipun begitu, Yon menyebut bahwa pemerintah tetap akan mempertimbangkan momentum yang tepat untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak. Pemerintah tidak dapat serta merta memberlakukan kebijakan itu ketika mendapatkan hasil baik dari uji coba, karena menurutnya tetap perlu kajian lebih lanjut.

"Masih kami coba siapkan konsepnya, kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan lah. Karena ini kan tentu masih perlu didiskusikan, tidak hanya internal Ditjen Pajak, tentu kami nanti diskusi karena ini policy kan, kita berbicara dulu dengan berbagai stakeholder yang terkait," katanya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya akan berdialog terlebih dahulu dengan perusahaan-perusahaan e-commerce mengenai peluang dan teknis pemungutan pajak oleh mereka.

"Jadi sekarang baru dalam tahap diskusi untuk bagaimana Pasal 32A kami implementasikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini