Ketua Panpel Arema FC Dihukum Tak Boleh Terlibat di Sepak Bola Seumur Hidup

Bisnis.com,04 Okt 2022, 16:02 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Duka cita untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.

Bisnis.com, JAKARTA - PSSI mengumumkan sanksi bagi Arema FC yang dinilai lalai menggelar pertandingan kandang hingga berbuntut tragedi Kanjuruhan.

Buntut insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), ratusan orang dinyatakan meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang digelar PSSI terkait tragedi Kanjuruhan pada Selasa (4/10/2022), Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC dijatuhi sanksi berat.

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dihukum tak boleh berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.

Hukuman serupa diberikan kepada Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, yang juga tak boleh berkegiatan di sepak bola seumur hidup.

Tak hanya itu saja, Arema FC juga dilarang menggelar laga kandang di Stadion Kanjuruhan, bahkan di wilayah Malang dan sekitarnya.

"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer," ucap Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing.

Tak hanya itu saja, Arema FC juga harus menanggung sanksi berupa denda karena melakukan pelanggaran yang berulang.

"Arema kena sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana," ujarnya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022-2023.

Kejadian di dalam stadion Kanjuruhan itu menelan korban jiwa sebanyak 125 orang sekaligus menjadi yang kedua terbanyak sepanjang sejarah sepak bola dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini