BPJamsostek Serahkan Santunan Ratusan Juta kepada Ahli Waris Staf KONI Jabar

Bisnis.com,04 Okt 2022, 17:59 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Barat dan KONI Jabar menyerahkan santunan bagi ahli waris Djuanda sebesar Rp129,2 juta.

Bisnis.com, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Barat dan KONI Jabar menyerahkan santunan bagi ahli waris Djuanda sebesar Rp129,2 juta.

Penyerahan santunan diberikan kepada istri almarhum Djuanda oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat, Ketua Umum KONI Jabar Ahmad Saefudin didampingi Ketua Harian KONI Jabar M. Budiana, serta jajaran pengurus KONI Jabar dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci. Santunan tersebut terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Djuanda sebagai karyawan KONI Jabar.

“Santunan terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp12 juta serta beasiswa pendidikan hingga kuliah sebesar Rp75 juta. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan KONI Jabar sejak tahun 2015,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Suwilwan Rachmat.

Willy menambahkan, santunan yang sudah diterima langsung ahli waris Djuanda sebanyak Rp60,2 juta. Yakni manfaat JKM, JHT, serta beasiswa bagi satu orang anak sebesar Rp6 juta.

“Untuk beasiswa SMP sebesar Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, lalu beasiswa pendidikan SMA sebesar Rp3 juta per tahun selama tiga tahun, dan beasiswa pendidikan perguruan tinggi sebesar Rp12 juta per tahun selama lima tahun. Saat ini anak almarhum duduk di kelas satu SMA dan uang beasiswa ini akan diberikan per tahun,” kata Willy, sapaan akrab Suwilwan Rachmat.

Pemberian santunan tersebut, lanjut Willy, merupakan kewajiban yang harus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Djuanda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan KONI Jabar sejak tahun 2015.

“Almarhum Pak Djuanda ini terdaftar di tiga kategori kepesertaan. Yakni JKM, JHT dan JKK,” kata Willy.

Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Saefudin mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan semua staf dan karyawan KONI Jabar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015. Selain itu, jajaran pengurus KONI Jabar pun masuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin melindungi dan memberikan jaminan bagi para staf dan karyawan, termasuk pengurus, sehingga mereka nyaman dan aman saat bekerja. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari sehingga antisipasi seperti ini harus kita siapkan,” kata Ahmad.

Ahmad pun mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jabar yang cukup responsif. Salah satunya dalam kasus kematian yang menimpa salah seorang karyawannya, Djuanda.

Sebelumnya, lanjut Ahmad, pihak KONI Jabar pun sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan bagi para atlet aat PON XX tahun 2021 di Papua.

Kasus cedera ataupun kejadian yang dialami atlet saat berlaga di PON XX bisa ditangani langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kondisi ini pun menjadi salah satu bagian dari kesuksesan Jabar menjadi juara umum di PON XX karena atlet bisa bertanding dengan aman. Kita berharap program asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa terus berlanjut karena manfaat yang dirasakan sangat besar,” Ahmad menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci membenarkan bahwa Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci yang didaftarkan KONI Jabar sejak tahun 2015.

“Ketika mengetahui laporan salah satu karyawan KONI Jabar meninggal dunia, BPJAMSOSTEK segera berkoordinasi dengan pihak KONI Jabar untuk memproses hak yang akan didapatkan oleh ahli waris almarhum. Ini sebagai bukti kehadiran negara untuk meringankan beban keuangan keluarga almarhum”, ungkap Agus. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini